JawaPos.com- Pemkab Bojonegoro belum bisa mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap II Rp 105 miliar ke pemerintah pusat. Sebab, masih ada tiga kecamatan yang belum mengirimkan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima sebelumnya. ’’Hingga saat ini masih ada tiga kecamatan yang belum mengirimkan,’’ kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono. Supi menuturkan, jika semua sudah mengirimkan laporan, pihaknya baru bisa mengajukan pencairan DD tahap II Rp 105 miliar. Anggaran yang dicairkan pertama adalah DD yang akan cair 40 persen, kemudian ADD (50 persen).
Source: Jawa Pos August 19, 2016 04:30 UTC