Dua aturan tersebut adalah disahkannya RUU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (RUU MD3) dan pasal penghinaan terhadap presiden. Manager mengatakan, di parlemen Undang Undang tentang MPR DPR dan DPD (UU MD3) yang telah disahkan, memasukkan pasal imunitas dan kewenangan lebih DPR mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang merendahkan parlemen. Manager menilai, dengan dua aturan antikritik di UU MD3 dan RKUHP ini akan sulit untuk dibantah kemunduran demokrasi tidak akan terjadi. Manager mencontohkan kritik publik atas kinerja DPR bagaimana target pragmatisme politik atas undang undang yang harusnya disahkan. Tapi ketika terkait pembagian kekuasaan seperti UU MD3 ini, proses revisi, pembahasan hingga pengesahan terkesan cepat dan tidak diketahui publik.
Source: Republika February 14, 2018 02:26 UTC