Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dituntut Lima Tahun Penjara - News Summed Up

Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dituntut Lima Tahun Penjara


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca juga: Atase Imigrasi Jadi Tersangka Suap, KBRI Kuala Lumpur Akan Bantu KPK)Menurut jaksa, Dwi terbukti menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa. Selain itu, menurut jaksa, Dwi menerima uang dari Satya Rajasa Pane yang seluruhnya berjumlah 63.500 ringgit Malaysia. Namun, dalam penyidikan, staf KBRI menyerahkan sebagian uang ringgit Malaysia yang diterima dari Dwi kepada KPK.


Source: Kompas October 04, 2017 05:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */