JAKARTA, KOMPAS.com - Polri tidak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aduan masyarakat terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo. Pengaduan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penerbitan surat laporan polisi. Pelapor, kata Setyo, belum memenuhi syarat bukti dalam laporan tersebut. "Laporan polisi tidak boleh hanya laporan si A melakukan ini. Laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang.
Source: Kompas October 04, 2017 04:52 UTC