-Mantan GM Perum Damri Merauke TR (50) yang kini mnejadi tersangka kasus dugaan korupsi saat diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Yasozisokhi Zebua. JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menahan mantan General Manager (GM) Perum Damri Merauke berinisial TR (50). Sebelumnya, berita acara pemeriksaan tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga pihak Penyidik Tipikor Polres Merauke menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Selama pemeriksaan di penyidik Tipikor Polres Merauke itu, tersangka tidak ditahan. Kasi Pidsus Yasozisokhi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan sambil mempersiapkan surat dakwaan terhadap tersangka.
Source: Jawa Pos October 11, 2016 12:56 UTC