Selasa, 11 Oktober 2016 | 19:31 WIBBarang bukti berupa sejumlah uang, paspor dan telepon genggam dalam OTT di Kemenhub, Jakarta, 11 Oktober 2016. TEMPO/VindryTEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Kepolisian RI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap enam orang terkait dengan dugaan pungutan liar di Kementerian Perhubungan. Keenam orang terdiri atas satu pengusaha, dua PNS golongan II-D, dan tiga pegawai honorer Kementerian Perhubungan. "Setelah dikembangkan, ditemukan ada aliran dana ke lantai 12," kata Awi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016. Dari lantai tersebut, disita uang tunai Rp 61 juta dan Rp 1 miliar dalam bentuk tabungan.
Source: Koran Tempo October 11, 2016 12:33 UTC