JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjemput paksa seorang mantan jurnalis, Asyari Usman, Jumat (9/2/2018) pagi. Asyari dianggap mencemarkan nama baik melalui tulisan yang diunggah di salah satu media online. "Betul, terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Ansyari," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin saat dikonfirmasi, Jumat petang. Baca juga : Hindari Multitafsir, Definisi Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dikembalikan ke KUHPAnsyari menulis di media teropongsenayan.com berjudul "Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'". Kompas.com masih berusaha menghubungi kuasa hukum Asyari Usman terkait penjemputan paksa ini.
Source: Kompas February 09, 2018 14:03 UTC