Menurut Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) periode 2002 - 2004 ini, konflik politik yang terjadi di seputar pengesahan UU SDA 2004 menarik dikaji. Namun juga maraknya penolakan dan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU SDA 2004 resmi diundangkan. Hal itu diperkuat dengan adanya pasal dalam UU SDA 2004 yang mengandung muatan privatisasi, meski dibahasakan dengan istilah hak guna usaha air. Pengesahan UU SDA 2004 di Sidang Paripurna DPR itu sendiri diwarnai dengan catatan keberatan (minderheit nota) dan aksi walk out Fraksi Reformasi. Namun, secara aklamasi, UU SDA 2004 tetap disahkan menggantikan UU No.
Source: Suara Pembaruan January 09, 2020 09:45 UTC