Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara - News Summed Up

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara


JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Majelis Hakim menilai, Rommy terbukti menerima suap terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1). Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp 70 juta. Rommy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris.


Source: Jawa Pos January 20, 2020 11:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */