Dia sependapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Pemrov DKI Jakarta wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Sementara itu, Ahok menyebut hal itu tidak bisa dilakukan. Sebagaimana diberitakan, sebelumnya Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan indikasi kerugian negara Rp 191 miliar setelah membeli sebagian lahan RS Sumber Waras. JawaPos.com - Mantan Komisioner KPK Mochammad Jasin angkat bicara menanggapi kasus RS Sumber Waras. Bila itu tidak dilakukan, kata dia, Pemprov DKI dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan lantaran telah lewat 60 hari dari tenggat waktu pengembalian kerugian negara tersebut.
Source: Jawa Pos June 24, 2016 17:37 UTC