Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas - News Summed Up

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas


Sabtu, 31 Oktober 2020 | 11:53 WIBOleh : FMBJakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah bebas murni usai menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Rika mengatakan Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. "Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika. Diketahui Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan. Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.


Source: Suara Pembaruan October 31, 2020 04:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */