JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Bibit Samad Riyanto, menanggapi manuver yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang dibentuk DPR. Menurut Bibit, apa yang dilakukan Pansus bisa dilihat sebagai upaya membela diri anggota DPR yang diduga terlibat kasus korupsi. Bibit mengatakan, memang tidak ada larangan bagi Pansus Hak Angket untuk melakukan apapun, termasuk untuk mewawancarai narapidana kasus korupsi. Baca: Lucunya Pansus Angket DPR, Temui Koruptor Musuhnya KPK...Namun, menurut Bibit, pengguliran hak angket terhadap KPK adalah sesuatu yang tidak tepat. Pansus Hak Angket diduga sebagai upaya pelemahan KPK yang sedang menangani kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Source: Kompas July 07, 2017 07:07 UTC