JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo menyambut positif usai ditetapkannya Mario Dandy Satriyo sebaga tersangka kasus dugaan pencabulan kepada anak. Baca Juga : Terjerat Hukum Lagi, Kini Mario Dandy jadi Tersangka Pencabulan“Kami benar-benar mengapresiasi, semoga kedepannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan dengan seadil-adilnya,” kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (4/7). “Dengan penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Sebelumnya, Mario Dandy resmi menjadi tersangka kasus pencabulan kepada anak AG, mantan kekasihnya. Baca Juga : 6 Juni, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane LukasDandy dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Source: Jawa Pos July 04, 2023 05:21 UTC