REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Agen Otoritas Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Daerah Maritim 18 Tawau telah menahan 24 warga negara Indonesia (WWNI) yang mencoba keluar dari Indonesia melalui jalur ilegal di Perairan Tawau, Sabtu. Pengarah Maritim Daerah, Daerah Maritim 18 Tawau Kepten Maritim Romli mengatakan, perahu peronda Maritim Malaysia yang sedang menjalankan tugas telah menahan sebuah boat penumpang mencurigakan pada sekitar pukul 14.15 petang. Juragan dan dua penumpang yang diperiksa, kata dia, memiliki dokumen identitas, namun tidak mempunyai stempel keluar dan masuk dari Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM). "Semua yang ditahan telah dibawa ke jeti Maritim Malaysia, Tawau untuk diproses di bawah Akta Imigresen Nomor 1959/63 dan Akta antiperdagangan orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM)," katanya. Maritim Malaysia akan terus menjalankan tugas-tugas untuk mengawasi aktivitas yang menyalahi undang-undang di perairan Tawau.
Source: Republika August 19, 2017 16:41 UTC