Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara - News Summed Up

Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara


Terdakwa kasus korupsi proyek E-KTP Markus Nari memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 dituntut 9 tahun penjara karena terbukti mendapatkan keuntungan 900 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP-e di persidangan. "Menjatuhkan pidana terhadap Markus Nari berupa pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda sejumlah Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andhi Kurniawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Dalam persidangan terungkap pula bahwa Markus Nari pada awal 2014 membeli 1 mobil Range Rover warna hitam dengan nomor polisi B-963-MNC seharga Rp1,4 miliar yang menurut Markus bersumber dari tunjangan dan honor sebagai anggota DPR. Rangkaian perbuatan Markus Nari tersebut juga dinilai mempersulit JPU dalam membuktikan unsur menguntungkan/memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, khususnya menguntungkan Markus Nari.


Source: Koran Tempo October 28, 2019 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */