Masa Berlaku Insentif Pajak karena Pandemi Diperpanjang - News Summed Up

Masa Berlaku Insentif Pajak karena Pandemi Diperpanjang


JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020. Aturan itu merupakan revisi dari PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 44 Tahun 2020, tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi korona. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama juga menjelaskan bahwa insentif pajak bagi industri terdampak pandemi kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha. Lima insentif yang diperpanjang tersebut adalah insentif PPh pasal 21, PPh pasal 22 impor, angsuran PPh pasal 25, pajak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), serta PPN. Selanjutnya, sambung Yoga, insentif pajak UMKM akan berupa pembebasan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.


Source: Jawa Pos July 19, 2020 07:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */