Kanaltujuh.com –Presiden Jokowi telah menyetujui surat keputusan presiden mengenai penghentian Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Lebih lanjut, kata Ari, surat yang ditandatangani oleh Jokowi juga menunjuk Adhy Karyono sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur. Penjabat Gubernur Jawa Timur akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam pekan ini. Setelah apel tersebut, dalam wawancara dengan wartawan, Khofifah menyatakan bahwa banyak pencapaian yang telah diraih selama lima tahun kepemimpinannya. Namun, dia juga mengakui bahwa masih banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Penjabat Gubernur selanjutnya.
Source: Koran Tempo February 13, 2024 20:36 UTC