Masa Kampanye Pilkada DKI DimulaiJum'at, 28 Oktober 2016 | 12:28 WIBKPU DKI Jakarta secara resmi membagikan nomor urut bagi pasangan Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta International Expo, 25 Oktober 2016. Tempo/Avit HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Jakarta mengatur secara ketat jumlah pengeluaran kampanye pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan gubernur 2017. Setiap pasangan hanya boleh mengeluarkan dana Rp 68,9-71,9 miliar selama masa kampanye. Sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta selama masa kampanye, sedangkan sumbangan setiap partai pengusung, perusahaan, atau kelompok relawan masing-masing maksimal Rp 750 juta. Setiap tim harus pula menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sebelum masa promosi calon dimulai.
Source: Koran Tempo October 28, 2016 05:32 UTC