Masih Sengketa, BPN Tangguhkan Permohonan Sertifikat 4 Bidang Tanah[LABUAN BAJO] Permohonan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat di Labuan Bajo mengeluarkan sertifikat atas empat bidang tanah yang terletak di Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangguhkan oleh pihak BPN Manggarai Barat di Labuan Bajo. Permohonan yang dimaksud diajukan Muhammad Achyar sebagai kuasa hukum dari para ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa. “Kita tangguhkan permohonan mereka karena lahan yang dimohonkan sertifikat masih dalam sengketa,” kata Kepala BPN Manggarai Barat, Made Anom, di Labuan Bajo, Kamis (22/2). Menurut Made, terjadinya persoalan tanah di Labuan Bajo, pertama, karena para pemilik tanah tidak menguasai secara fisik tanahnya. Kedua, akibat meningkatnya nilai tanah yang sangat tinggi menyebabkan banyak pihak yang tergiur dengan keuntungan besar yang bisa diperoleh dengan mudah, sehingga banyak bermunculan calo-calo tanah dan para spekulan.
Source: Suara Pembaruan February 24, 2018 02:26 UTC