REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Panjaitan, mengatakan, banyak laporan yang diterima pos pengaduan Angket KPK terkait prosedur yang dilakukan lembaga antirasywah terhadap para tersangka korupsi. Atas dasar itulah Pansus KPK melakukan upaya pengecekan terhadap mereka yang dijadikan tersangka dan kemudian divonis bersalah. "Kunjungan ini sebagai salah satu upaya kroscek atas laporan tersebut," kata dia kepada para wartawan sebelum memasuki Lapas Sukamiskin. Laporan yang dinilai sebagai bentuk kejangalan tersebut, kata Masinton, terjadi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Masinton tak menyebutkan dengan siapa saja Pansus KPK akan melakukan audiensi, khususnya para koruptor.
Source: Republika July 06, 2017 06:33 UTC