Masuk Tahap Ke-2, Pengacara Ahok Minta Kejaksaan Tak Diintervensi - News Summed Up

Masuk Tahap Ke-2, Pengacara Ahok Minta Kejaksaan Tak Diintervensi


Ia juga meminta agar tak ada intervensi terhadap keputusan Kejaksaan Agung soal penahanan terhadap Ahok. Dengan adanya pelimpahan barang bukti dan tersangka, Ahok akan dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang. (Baca: Hari Ini, Polri Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Ahok ke Kejaksaan)Namun, kejaksaan belum menentukan apakah Ahok akan ditahan atau tidak. Namun, ia bingung terhadap proses hukum terhadap Ahok yang dianggapnya super-cepat. Apa pun hasil proses ini, mari semua pihak menghormati ini, kita apresiasi kinerja Polri dan Kejaksaan," kata Sirra.


Source: Kompas December 01, 2016 03:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */