Masyarakat Sipil: Atur Pemblokiran dalam UU ITE - News Summed Up

Masyarakat Sipil: Atur Pemblokiran dalam UU ITE


"Kami khawatir hal subtantif yang seharusnya ada justru terlewatkan sehingga perubahan UU ITE yang baru tidak menjawab kebutuhan masyarakat," katanya. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar pemblokiran konten internet diatur dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini tengah dibahas di DPR. Selain itu, hal itu juga sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu duplikasi, revisi UU ITE fokus saja pada dunia digital," katanya. Sementara itu, pihaknya meminta agar pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sementara permasalahan aktual yang juga penting dibahas dalam pembaruan UU ITE ini adalah pemanfaatan teknologi informasi, terutama terkait kebijakan tata kelola konten internet.


Source: Republika July 26, 2016 21:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */