Empat tersangka sudah ditetapkan, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Indrasari dan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng yang membuat kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Data yang dikutip redaksi JawaPos.com dalam situs elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana tercatat sebesar Rp4.487.912.637 atau Rp4,4 miliar. Indrasari Wisnu Wardhana juga memiliki kas Rp 872.960.609 atau Rp 872 juta. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Source: Jawa Pos April 19, 2022 15:00 UTC