Pasalnya, pelaku industri rokok elektrik mayoritas merupakan UMKM yang juga terdampak akibat pandemi. Industri rokok elektrik kini menjadi alternatif menyusul pemberikan izin Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha cairan vape. “Saat ini ada ribuan toko terdaftar menjadi anggota APVI dan mayoritas dari kami adalah industri rumahan yang memperkerjakan masyarakat sekitar. Walaupun anggota APVI adalah industri kecil, tapi kami optimis dapat memberikan kontribusi nyata lewat penyerapan tenaga kerja serta kontribusi cukai,” tegas Aryo. Selain itu, juga diperlukan tarif cukai yang sesuai dengan profil dan risiko produk HPTL,“Kami siap menjadi mitra pemerintah untuk merumuskan regulasi khusus HPTL.
Source: Jawa Pos July 20, 2020 23:03 UTC