REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan iklan ucapan selamat berbuka puasa oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU), lanjutnya, sudah memfasilitasi semua pasangan calon untuk beriklan di media penyiaran maupun media cetak. KPU memberikan jatah iklan semua paslon di satu media selama 14 hari. "Itu baru di satu media penyiaran, kalau banyak media penyiaran dipakai, tinggal kalikan 140 kali itu saja dengan jumlah media. "Jangan karena kebetulan salah satu paslon punya hubungan dengan media, lalu media itu tak pernah memberitakan kandidat lain," ucapnya.
Source: Republika May 18, 2018 07:41 UTC