JawaPos.com – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Pembelajaran jarak jauh maupun tatap muka harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,’’ tutur dia. Seperti yang tercantum dalam SKB, kesehatan dan keselamatan merupakan yang utama. Kemudian, jika orang tua ada yang tidak mengizinkan, sekolah perlu menyediakan fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ). ’’Para siswa tidak diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, serta tidak ada pemaksaan kepada orang tua jika mempunyai kekhawatiran dan tidak nyaman ketika anaknya masuk ke sekolah.
Source: Jawa Pos November 30, 2020 05:03 UTC