Ada pemerintah provinsi dan pemerintah kota sudah menerapkan zakat ASNREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pungutan zakat yang berasal dari gaji ASN muslim bukan hal yang baru diterapkan. "Sebenarnya ini bukan barang baru, jadi ada pemerintah provinsi dan pemerintah kota sudah menerapkan ini kepada ASN di daerah. Menurutnya, pungutan zakat ASN muslim sudah tertera dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Ke depan, Menag juga akan menerapkan pungutan zakat ASN muslim untuk para anggota TNI dan Polri serta komunitas lainnya.
Source: Republika February 07, 2018 11:31 UTC