JAKARTA (gokepri.com) – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf (orang yang berhak menerima) sebagaimana diatur dalam Alquran. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” kata dia. Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Source: Republika February 26, 2026 04:50 UTC