Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. "Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020). Baca juga: Serikat Buruh Ngotot Upah Minimum 2021 Harus Tetap NaikBegitu pula, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu cuti bersama dan libur nasional Oktober ini, tidak akan dikenai sanksi atau denda. Ida menjelaskan, apabila pekerja/buruh mengambil cuti bertepatan dengan hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tetap akan berkurang. Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Source: Kompas October 27, 2020 06:22 UTC