Ida menjelaskan salah satu klausulnya adalah, penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Dengan demikian, upah minimum 2022 ditetapkan dengan mempedomani UU Cipta Kerja," kata Ida dalam rapat pada Rabu, 25 November 2020. Beberapa poin utama dalam revisi ini yaitu menyangkut dasar dan tata cara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), syarat penetapan UMK, formula perhitungan kenaikan UMP. Selanjutnya yaitu ketentuan upah per jam minimal, ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil, serta yang terakhir yaitu soal dewan pengupahan. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pun sebenarnya tetap ada, namun terbatas alias dengan persyaratan.
Source: Koran Tempo November 25, 2020 05:15 UTC