REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menanggapi sejumlah usulan maupun kritik kenaikan batas besaran simpanan yang dijamin LPS. Saat ini simpanan yang dijamin LPS sebesar maksimal Rp 2 miliar. Bahkan jika besaran simpanan perbankan yang dijamin LPS sudah lebih dari cukup. Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing bank umum turun 25 basis poin. Kemudian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada BPR merosot menjadi tujuh persen.
Source: Republika November 25, 2020 05:03 UTC