Menantu Tersangka Gratifikasi BTN Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Kejagung - News Summed Up

Menantu Tersangka Gratifikasi BTN Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Kejagung


Pedagang melintas di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp 350 miliar untuk tahun 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Menantu eks Direktur Utama PT BTN Maryono, Widi Kusuma Purwanto, mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Kamis, 8 Oktober 2020. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi penyaluran kredit Bank BTN. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut PT BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka gratifikasi.


Source: Koran Tempo October 08, 2020 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */