Menawarkan Suap kepada Petugas, Seorang Pria Dijatuhi Hukuman di Singapura - News Summed Up

Menawarkan Suap kepada Petugas, Seorang Pria Dijatuhi Hukuman di Singapura


batampos.co.id – Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman penjara 10 minggu, didenda S$5000, dan dilarang mengemudi selama lima tahun karena telah menawarkan suap S$1000 kepada petugas polisi untuk menghindari penangkapan karena mengemudi dalam keadaan mabuk. BACA JUGA: Berisi 1534 Karton Rokok, Kapal Tunda Asal Indonesia Dicegat di Laut SingapuraChong Wei Kwong, 50, dihukum atas tiga tuduhan, yakni mengemudi dalam keadaan mabuk, suap, dan mengemudi tanpa kehati-hatian. Mencurigai Chong mabuk, seorang petugas keamanan menelepon polisi. Tidak lama kemudian Chong menjalani tes breathalyser untuk mengecek kandungan alkohol dalam darahnya. Mengetahui bahwa ini adalah pelanggaran mengemudi dalam keadaan mabuk yang kedua, Chong menawarkan suap sebesar S$1.000 kepada salah satu petugas polisi dalam upaya untuk menghindari penangkapan.


Source: Jawa Pos December 06, 2021 19:17 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */