Tjahjo mengungkapkan dalam RUU tersebut ada 13 poin yang berpotensi menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebelum diserahkan ke DPR, kata Tjahjo, RUU Pemilu terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto. Beberapa isu krusial yang dibahas dalam rapat antara lain terkait masalah-masalah pelaksanaan Pemilu yang berpotensi menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sengketa Pemilu yang harus diantisipasi dengan penguatan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sistem Pemilu serentak 2019. Sebelumnya, revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Revisi ketiga UU Pemilu itu bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019.
Source: Republika August 26, 2016 00:22 UTC