Mendagri Cabut 51 Peraturan Demi Dongkrak Investasi - News Summed Up

Mendagri Cabut 51 Peraturan Demi Dongkrak Investasi


Audit dilakukan atas 52 Permendagri, 51 di antaranya dicabut. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pencabutan terhadap 51 Peraturan Mendagri (Permendagri), bertujuan memudahkan proses investasi. Tjahjo mengakui jika dalam aturan yang saat ini sudah dicabut terdapat proses birokrasi yang sangat panjang, utamanya terkait perizinan. "Setelah kami evaluasi secara internal, ada 88 Permendagri dan hari ini sudah clear sebanyak 51 (sudah dicabut). Usai aturan-aturan ini dicabut daerah tidak harus membuat peraturan pengganti, " ujarnya.


Source: Republika February 07, 2018 08:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */