TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan bocornya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) ke publik, yang akhirnya menuai protes. Menurut Tjahjo, seharusnya Permendagri itu masih dalam tahap pembahasan. Peneliti, yang sebelumnya harus meminta izin penelitian ke Kementerian, bisa langsung menyambangi daerah lokasi penelitian dan meminta izin kepada pemerintah daerah setempat. SKP itu juga bertujuan mengendalikan pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif, yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian. Dia membatalkan sementara Permendagri itu.
Source: Koran Tempo February 07, 2018 08:00 UTC