Baca: Kata SBY, Percakapan Mirwan Amir dan Firman Wijaya Penuh RekayasaSebelumnya, SBY melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang dilaporkan SBY ke Firman ialah pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Pelaporan ini berawal dari munculnya nama SBY dalam sidang korupsi proyek e-KTP dengan saksi Mirwan Amir. Firman Wijaya menyebut bahwa proyek e-KTP dikuasai pemenang pemilu tahun 2009, yakni Partai Demokrat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY mengaku dia tidak pernah ikut campur hingga proses teknis, termasuk proyek e-KTP.
Source: Koran Tempo February 07, 2018 07:07 UTC