Mantan anggota DPR ini menjelaskan, pejabat yang dituntut di bawah lima tahun dan tidak ditahan, tidak akan diberhentikan. "Semua gubernur yang ada selama saya Mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan. Dan pejabat yang dituntut di bawah lima tahun, pejabat tersebut tidak diberhentikan dari jabatannya hingga keputusan hukum tetap (inkrah). "Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Politikus PDIP ini menyampaikan, dalam kasus yang menjerat Ahok, ia terkena dua pasal yang berbeda dengan ancaman hukum yang berbeda, yakni lima tahun dan empat tahun.
Source: Republika February 10, 2017 09:14 UTC