DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini," kata Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta. Menurut Tjahjo, presidential threshold yang disahkan dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi. BACA: UU Pemilu Disahkan, Adopsi Presidensial Threshold 20-25 PersenTjahjo menegaskan pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu sehingga tidak menjadi opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak. BACA: Gerindra Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MKDalam UU Pemilu yang baru disahkan, angka presidential threshold sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.
Source: Koran Tempo July 21, 2017 00:45 UTC