Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini," katanya usai rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta. Menurut Tjahjo, presidential threshold yang disahkan dalam UU Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi. Baca: UU Pemilu Disahkan, Adopsi Presidensial Threshold 20-25 PersenTjahjo menegaskan pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu. Sehingga tidak menjadi opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak. Baca: Gerindra Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MKDalam UU Pemilu yang baru disahkan, angka presidential threshold ditetapkan 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.
Source: Koran Tempo July 21, 2017 00:48 UTC