JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, gelaran kampanye atau rapat umum yang menghadirkan massa tidak lebih dari 50 orang. “Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum dan Dirjen Otda sampaikan kepada KPU, tegas tegas saja, rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali, dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (20/7). Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan politiknya tangkap ini yang mengganggu itu,” ujar Tito. Tito memberikan arahan bagi masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang sunggu-sungguh dan memiliki kemampuan untuk menangani Covid-19.
Source: Jawa Pos July 20, 2020 02:16 UTC