Hakim Diminta Tolak Peninjauan Kembali Djoko Tjandra - News Summed Up

Hakim Diminta Tolak Peninjauan Kembali Djoko Tjandra


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan korupsi Djoko Tjandra. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika, Senin (20/7). Atas dasar informasi tersebut, pemerintah harusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia. Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra. Hakim Nazar menerangkan, Djoko Tjandra, sebagai pengaju PK, diwajibkan untuk hadir dalam persidangan.


Source: Republika July 20, 2020 02:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */