JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Abdul Halim ramai diperbincangkan, setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membatalkan kepemilikan tanah 7,7 hektar atas namanya. Namun, Kuasa Hukum Abdul Halim, Hendra, menampik pernyataan Sofyan. Abdul Halim merupakan warga asli Cakung kelahiran Tahun 1953 atau saat ini telah berusia 68 tahun. Hendra menceritakan, awalnya Abdul Halim pernah mengajukan sertifikat tanah pada tahun 2000-an. Selanjutnya, Abdul Halim kembali mengajukan sertifikat tanah melalui program PTSL untuk pertama kali pada tahun 2017.
Source: Kompas June 08, 2021 12:00 UTC