JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dunia kerja, kenaikan pangkat atau promosi adalah hal yang lazim, termasuk bagi profesi pegawai negeri sipil ( PNS). Di lingkungan institusi pemerintahan, kenaikan pangkat PNS memiliki pakem yang bisa dikatakan sama bagi seluruh ASN, baik pemda maupun institusi pusat. Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat PNS biasanya ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Kenaikan pangkat PNS regulerKenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat pelantikan posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun.
Source: Kompas August 16, 2020 00:11 UTC