Diketahui, nomor kendaraan dengan kode akhir berawal RF merupakan nomor kendaraan khusus dan rahasia dari kepolisian yang diberikan kepada kalangan pejabat tertentu. Baca juga: Viral, Foto Tabrak Lari di Bali, Pelat Nomor Mobil Penabrak Tertinggal di Lokasi, Pelaku Diburu PolisiLantas, siapa saja yang bisa memiliki nomor kendaraan dengan kode RF tersebut? Mengenal nomor kendaraan khusus RFBerdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kepolisian memberikan nomor kendaraan khusus dan rahasia kepada kalangan tertentu. Nomor kendaraan khusus ini misalnya diberikan untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, maupun instansi pemerintahan mulai dari eselon tertentu. Baca juga: Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pelat Nomor Warna Putih Terlebih DuluKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Mengenal Aturan Pelat Nomor RF KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Mengenal Aturan Pelat Nomor RFBeberapa kode registrasi yang disebutkan dalam Perkap tersebut adalah sebagai berikut:CD : Korps Diplomatik: Korps Diplomatik CC : Korps Konsulat: Korps Konsulat CH : Konsul Kehormatan: Konsul Kehormatan RI: Presiden, Wakil Presiden, ketua lembaga tinggi negara, dan pejabat setingkat menteriNamun, di sana tidak disebutkan untuk kode RF.
Source: Kompas June 17, 2022 07:12 UTC