Hal itu sekaligus mengakhiri banyaknya informasi yang simpang siur mengenai pajak e-commerce. Pertama, masalah besaran omzet pedagang yang wajib di-collect nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya. Jika digarap dengan serius, Indonesia memiliki potensi besar pasar e-commerce. Dari sisi pengusaha, e-commerce akan mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga dapat mengakses kota-kota besar. Menggarap potensi daerah bisa dimulai dengan penetrasi internet.
Source: Jawa Pos April 02, 2019 09:33 UTC