Menkes Terbitkan Protokol Pengawasan Perjalanan dalam Negeri - News Summed Up

Menkes Terbitkan Protokol Pengawasan Perjalanan dalam Negeri


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/ MENKES/382/2020. SE ini mengatur tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19. “Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, " ujar Terawan sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Kamis (2/7/2020). Baca juga: Persatuan Global Menghadapi Tantangan Covid-19SE tersebut akan menjadi panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan. Selain itu, untuk pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka produktif dan aman dari penularan Covid-19.


Source: Kompas July 03, 2020 00:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */