Isinya yang menyinggung tentang kondisi makin memburuknya 'kesehatan' keuangan PT PLN (Persero) yang beredar beberapa waktu lalu. Menurut Ketua IAW Junisab Akbar, respon dari pihak yang disurati menarik untuk diketahui, dan sudah seperti apa upaya yang dilakukan. Ketiga, sistem penentuan rekanan di lingkup PLN yang dikenal dengan istilah daftar penyedia tetap (DPT) dilakukan dengan tidak faktual. Keempat, jika sebelumnya ada perusahaan yang sudah didepak dari DPT namun tanpa perlu model 'penyembuhan', secara seketika bisa masuk kembali dalam DPT. Sehingga bisa diberi pekerjaan jauh melampaui kemampuan perusahaannya atau sisa kemampuan paket (SKP) seperti yang diatur oleh presiden.
Source: Jawa Pos November 17, 2017 04:41 UTC