"Seluruh pimpinan kementerian dan lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. PPK, kata Tjahjo, diharapkan melakukan penilaian dan menetapkan jenis pegawai yang bisa bekerja di rumah dan tetap datang ke kantor. Tjahjo juga memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai. Tjahjo mengatakan, rencananya pernyataan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Kemenpan RB kepada seluruh sekretaris jenderal, sekretaris kementerian, maupun sekretaris utama kementerian dan lembaga. "Demikian pernyataan disampaikan dan melalui SesMen PAN RB, Senin besok menyampaikan pernyataan kepada Sekjen/SesMen/Sestama kementerian dan lembaga," ungkapnya.
Source: Republika March 15, 2020 04:41 UTC