JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pendidikan karakter sudah hampir rampung. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, perpres tersebut sudah melalui rapat sinkronisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hampir selesai," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/8/2017). Perpres ini nantinya akan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 mengenai sekolah lima hari yang menuai protes dari kalangan Nahdlatul Ulama. Namun, Pratikno enggan mengungkapkan apa saja perbedaan antara perpres dan permendikbud.
Source: Kompas August 22, 2017 05:03 UTC